PEMUSNAHAN KTP ELEKTRONIK INVALID

  • 20 Desember 2018 19:35 WIB
PEMUSNAHAN KTP ELEKTRONIK INVALID
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukpencapil) memusnahkan KTP elektronik invalid di halaman kantor Dispendukpencapil Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (20/12/2018). Dispendukpencapil Kabupaten Madiun memusnahkan 9.634 keping KTP elektronik invalid guna menghindari penyalahgunaan KTP elektronik invalid tersebut. ANTARA FOTO/Siswowidodo/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2651
Ukuran Berkas
1.28 MB
Disiarkan
20/12/2018 19:35 WIB
Fotografer
Siswowidodo
Editor
Fanny Octavianus