PEMUSNAHAN MIRAS ILEGAL
Kapolda Banten Brigjen Tomsi Tohir (ketiga kiri) bersama tokoh masyarakat Abuya Muhtadi Dimyati (kedua kiri) memusnahkan ribuan botol miras (minuman keras) di Serang, Banten, Jumat (21/12/2018). Sebanyak 30.155 botol miras ilegal, 11 jerigen miras oplosan serta ratusan petasan hasil operasi pekat sejak awal Desember 2018 dimusnahkan untuk menciptakan situasi kondusif selama libur Natal dan Tahun Baru. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.