PERPANJANGAN MASA TRANSISI DARURAT BENCANA
Pengungsi korban bencana gempa dan likuifaksi beraktivitas di tenda hunian mereka di Kamp Pengungsian Balaroa, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (22/12/2018). Pemerintah memperpanjang status masa transisi darurat bencana gempa, tsunami dan likuifaksi Palu, Sigi dan Donggala selama 60 hari atau hingga 23 Februari 2019. Perpanjangan status masa transisi darurat menuju pemulihan itu setelah mempertimbangkan sejumlah hal diantaranya belum rampungnya hunian sementara serta data pengungsi. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/aww..