PEMUSNAHAN 795 KG GANJA DAN 16 KG SABU

  • 27 Desember 2018 14:40
PEMUSNAHAN 795 KG GANJA DAN 16 KG SABU
Personel Polda Aceh bersama anggota TNI, BNN dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh memusnahkan barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis ganja dan sabu dengan cara dibakar di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Kamis (27/12/2018). Pemusnahan barang bukti narkotika tindak kejahatan tersebut terdiri dari sebanyak 795 kilogram paket ganja siap edar dan sebanyak 18 kilogram sabu serta mengamankan enam tersangka. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2657
Ukuran Berkas
2.59 MB
Disiarkan
27/12/2018 14:40 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Andika Wahyu