SANKSI PERUSAKAN ALAT PERAGA KAMPANYE
Warga melintas di dekat Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) yang dirusak orang tak dikenal di jalan Haji Nafi, Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (27/12/2018). Tindakan perusakan APK caleg itu dapat dikenakan sanksi Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2015, pasal 187 ayat 3, disebutkan pelaku perusakan mendapat ancaman pidana minimal satu bulan penjara dan maksimal 6 bulan, dengan denda 100 ribu rupiah sampai 1 juta rupiah. ANTARA FOTO/Rahmad/aww.