SIDANG DAKWAAN EDDY SINDORO
Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/12/2018). Eddy Sindoro didakwa memberi uang Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS kepada Edy Nasution selaku panitera pada PN Jakarta Pusat agar menunda proses pelaksanaan Aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana serta menerima pendaftaran PK PT Across Asia Limited meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.