PELAKU PENYEBAR VIDIO EDITAN MA'RUF AMIN BERKOSTUM SINTERKLAS

  • 27 Desember 2018 22:20 WIB
PELAKU PENYEBAR VIDIO EDITAN MA'RUF AMIN BERKOSTUM SINTERKLAS
Polisi Reserse Kriminal Polda Aceh mengawasi pria berinisial SY (31) pelaku penyebar video editan Ma’ruf Amin mengenakan kostum sinterklas pasca ditangkap di Aceh Utara saat di limpahkan ke Mapolda Aceh, Provinsi Aceh, Kamis (27/12/2018). Polisi menetapkan SY sebagai tersangka karena telah melakukan pengeditan video Cawapres nomor urut 1 Ma’ruf Amin berkostum Sinterklas pada saat mengucapkan “Selamat Hari Natal” dan “Tahun Baru” dan menyebarkan video tersebut melalui WhatsApp dan media sosial. Pelaku di jerat Pasal 35 J0 51 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Paraturan Hukum Pidana. ANTARA FOTO/Rahmad/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4002x2668
Ukuran Berkas
537.9 KB
Disiarkan
27/12/2018 22:20 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor
Hermanus Prihatna