PINGSAN DIEKSEKUSI CAMBUK
Petugas mengangkat seorang terpidana pelanggar hukum Syariat Islam yang pingsan seusai dieksekusi hukum cambuk di Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh, Jumat (28/12/2018). Mahkamah Syariah kabupaten Pidie menjatuhkan hukuman 100 kali cambuk terhadap dua terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/pd.