PINGSAN DIEKSEKUSI CAMBUK

  • 28 Desember 2018 17:05 WIB
PINGSAN DIEKSEKUSI CAMBUK
Petugas mengangkat seorang terpidana pelanggar hukum Syariat Islam yang pingsan seusai dieksekusi hukum cambuk di Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh, Jumat (28/12/2018). Mahkamah Syariah kabupaten Pidie menjatuhkan hukuman 100 kali cambuk terhadap dua terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/pd.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.07 MB
Disiarkan
28/12/2018 17:05 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Pandu Dewantara