LARANGAN PEMANFAATAN AREA BEKAS LIKUIFAKSI
Sebuah spanduk berisi larangan pemanfatan area bekas likuifaksi dipasang di Kelurahan Balaroa, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (29/12/2018). Meskipun ada larangan seperti itu, namun warga tetap membangun rumah di kawasan tersebut dengan alasan tidak memiliki lahan lagi dan tak kebagian hunian sementara. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/pd.