RILIS KASUS KEPEMILIKAN PETASAN ILEGAL

  • 31 Desember 2018 13:00 WIB
RILIS KASUS KEPEMILIKAN PETASAN ILEGAL
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto (tengah) menunjukkan barang bukti yang akan dimusnahkan saat gelar perkara kasus kepemilikan petasan ilegal di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin (31/12/2018). Polda Jawa Barat bersama Polres Indramayu berhasil menyita sedikitnya 23 juta butir petasan jenis korek api siap jual dari produsen di Desa Telukagung, Kabupaten Indramayu yang rencananya akan dipasarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Barat dan Jakarta untuk perayaan pergantian malam tahun baru. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.45 MB
Disiarkan
31/12/2018 13:00 WIB
Fotografer
Novrian Arbi
Editor
Widodo S Jusuf