PENCURI SATU SEMANGKA
KEDIRI, 8/12 - PENCURI SATU SEMANGKA. Terdakwa Basar Suyanto (kanan) dan Kholil dalam persidangan kasus pencurian satu buah semangka di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Selasa (8/12). Dalam persidangan tersebut terdakwa mengaku dianiaya dan ditodong pistol oleh salah seorang anggota polisi. Basar dan Kholil mendapatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara, karena dianggap melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindakan pidana pencurian biasa. FOTO ANTARA/Arief Priyono/ss/ama/09