PENCURI SATU SEMANGKA

  • 8 Desember 2009 16:49 WIB
 PENCURI SATU SEMANGKA
KEDIRI, 8/12 - PENCURI SATU SEMANGKA. Terdakwa Basar Suyanto (kanan) dan Kholil dalam persidangan kasus pencurian satu buah semangka di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Selasa (8/12). Dalam persidangan tersebut terdakwa mengaku dianiaya dan ditodong pistol oleh salah seorang anggota polisi. Basar dan Kholil mendapatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara, karena dianggap melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindakan pidana pencurian biasa. FOTO ANTARA/Arief Priyono/ss/ama/09
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1365
Ukuran Berkas
316.29 KB
Disiarkan
08/12/2009 16:49 WIB
Fotografer
Arief Priyono
Editor