PENANGKAPAN WARGA NEGARA ASING
Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan beserta barang bukti ditunjukan kepada awak media saat gelar perkara di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/1/2019). Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Barat bersama Poltabes Bandung, dan BAIS TNI mengamankan delapan orang WNA asal Nigeria terkait pelanggaran izin tinggal di Indonesia yang melanggar pasal 71 huruf b Undang-undang no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.