SIDANG KASUS CAMAT TERLIBAT PEMALSUAN AKTA TANAH
Terdakwa tindak pidana kasus pemalsuan akta tanah Camat Pondok Gede, Bekasi Mardani (kedua kanan) dan Pejabat pembuatan akta tanah (PPAT) Abdul Rochim (kanan) menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/1/2019). Sidang perdana yang menjerat pejabat aparatur sipil negara tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan atas kasus pemalsuan pembuatan akta tanah. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/ama.