SIDANG VONIS MADE MEREGAWA

  • 9 Januari 2019 16:50
SIDANG VONIS MADE MEREGAWA
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan RS Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana Made Meregawa (tengah) berbincang dengan penasehat hukum saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/1/2019). Majelis Hakim memvonis Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana tersebut dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dan merugikan uang negara sebesar Rp25,9 miliar. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.32 MB
Disiarkan
09/01/2019 16:50 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor
Andika Wahyu