PUTUSAN GUGATAN OESMAN SAPTA ODANG TERHADAP KPU
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (ketiga kanan) mendengarkan pembacaan Putusan Gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Bawaslu di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1/2019). Dalam persidangan tersebut Bawaslu memutuskan, memerintahkan KPU untuk memasukkan Oesman Sapta Odang dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019, tapi OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.