PEMUSNAHAN BARANG BUKTI

  • 10 Desember 2009 10:27 WIB
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
JAKARTA, 10/12 - PEMUSNAHAN BARANG BUKTI. Sejumlah petugas Departemen Kehutanan memusnahkan 763 kg daging Trenggiling sitaan di Taman Wisata Alam, Angke Kapuk, Jakarta, Kamis (10/12). Selain pemusnahan barang bukti 763 kg daging Trenggiling hasil sitaan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, dilakukan penyerahan sejumlah satwa yang dilindungi kepada Departemen Kehutanan untuk dilepasliarkan ke habitat asalnya. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/hp/09.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1312
Ukuran Berkas
479.9 KB
Disiarkan
10/12/2009 10:27 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor