PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
JAKARTA, 10/12 - PEMUSNAHAN BARANG BUKTI. Sejumlah petugas Departemen Kehutanan memusnahkan 763 kg daging Trenggiling sitaan di Taman Wisata Alam, Angke Kapuk, Jakarta, Kamis (10/12). Selain pemusnahan barang bukti 763 kg daging Trenggiling hasil sitaan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, dilakukan penyerahan sejumlah satwa yang dilindungi kepada Departemen Kehutanan untuk dilepasliarkan ke habitat asalnya. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/hp/09.