SERI.
PANDEGLANG, 10/12 -BACA EKSEPSI. Anggota Komisi III DPR RI juga mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusuma membaca eksepsi dalam sidang kasus korupsi dana APBD Pandeglang 2006 sebesar Rp200 miliar, di Pengadilan Negeri Pandeglang, Kamis (10/12). Dimyati dijerat jaksa dengan pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/nz/09