SIDANG TUNTUTAN KASUS SUAP BUPATI NONAKTIF PURBALINGGA
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi (kiri) berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/1/2019). Jaksa penuntut umum dari KPK menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politiknya selama lima tahun. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/foc.