PEMBONGKARAN PAKSA BANGUNAN LIAR
Salah seorang pemilik kios (kanan) menyaksikan petugas Satpol PP Kota Banda Aceh membongkar paksa bangunan liar di depan MIN Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, Kamis (17/1/2019). Sebanyak enam unit bangunan liar yang dijadikan tempat berjualan dibongkar paksa karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengganggu ketertiban berlalu lintas. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.