PEMBONGKARAN PAKSA BANGUNAN LIAR

  • 17 Januari 2019 13:10 WIB
PEMBONGKARAN PAKSA BANGUNAN LIAR
Salah seorang pemilik kios (kanan) menyaksikan petugas Satpol PP Kota Banda Aceh membongkar paksa bangunan liar di depan MIN Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, Kamis (17/1/2019). Sebanyak enam unit bangunan liar yang dijadikan tempat berjualan dibongkar paksa karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengganggu ketertiban berlalu lintas. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.76 MB
Disiarkan
17/01/2019 13:10 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Hermanus Prihatna