TUNTUTAN PENCURI SEMANGKA
KEDIRI, 15/12 - TUNTUTAN PENCURI SEMANGKA. Dua terdakwa pencuri satu buah semangka, Kholil (kanan) dan Basar menunggu sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Selasa (15/12). Jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 2 bulan 10 hari karena terbukti melanggar pasal 362 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian. FOTO ANTARA/Arief Priyono/ed/nz/09