SIDANG PUTUSAN BUPATI NONAKTIF MOJOKERTO

  • 21 Januari 2019 20:25 WIB
SIDANG PUTUSAN BUPATI NONAKTIF MOJOKERTO
Terdakwa Bupati Nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (kanan) bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umum seusai menjalani sidang putusan terkait kasus suap atas pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 sebesar Rp2,7 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (21/1/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis Mustofa Kamal Pasa dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan selama empat bulan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.65 MB
Disiarkan
21/01/2019 20:25 WIB
Fotografer
Umarul Faruq
Editor
Fanny Octavianus