SIDANG TUNTUTAN KASUS DPRD SUMUT
Terdakwa kasus suap DPRD Sumut Rijal Sirait (tengah), Fadly Nurzal (kedua kiri), Roolynda Marpaung (kedua kanan), Rinawati Sianturi (kanan) dan Tiasah Ritonga meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). Rijal Sirait, Fadly Nurzal, dan Rooslynda Marpaung yang merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 serta Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga yang merupakan anggota DPRD dua periode 2009-2014 dan 2014-2019 tersebut dituntut masing-masing 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.