IJIN USAHA
JAKARTA, 16/12 - IJIN USAHA. Wapres Boediono (kiri) menyaksikan penandatanganan peraturan perijinan memulai usaha yang ditandatangani lima menteri yakni (kiri-kanan) Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar, dan Menteri Perdagangan diwakili Sekjen Depdag Ardiansyah Parmandan serta Kepala BKPM yang diwakili Deputi Pengembangan Iklim dan Investasi Azhar lubis di kantor wapres, Jakarta, Rabu (16/12). Ijin memulai usaha melalui peraturan lama selama 40 hari sedangkan adanya peraturan bersama tersebut akan selesai selama 17 hari dan diharapkan menjadi daya tarik bagi para investor. FOTO ANTARA/Saptono/Spt/09