KORUPSI
MAGELANG, JATENG, 16/7 - TERPIDANA KORUPSI. Ketua DPRD Kota Magelang, Tri Djoko Minto Nugroho duduk di kursi terdakwa mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Magelang dalam sidang perkara korupsi APBD tahun 2003 senilai sekitar Rp1,53 miliar, Senin (16/7). Tri Djoko menyatakan pikir-pikir setelah hakim memvonis hukuman penjara tiga tahun, membayar denda Rp50 juta, dan membayar uang pengganti sekitar Rp304,567 juta. FOTO ANTARA/Hari Atmoko/mes/07