EKSEKUSI HUKUMAN BUNI YANI
Terpidana kasus UU ITE Buni Yani (kanan) tiba di Masjid Al Barkah, Jakarta, Jumat (1/2/2019). Menurut rencana Kejaksaan Negeri Depok akan melakukan eksekusi hukuman terhadap terpidana Buni Yani yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) pada Jumat (1/2). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz.