Vonis Pembunuhan Nasrudin

  • 23 Desember 2009 15:44 WIB
Vonis Pembunuhan Nasrudin
TANGERANG, 23/12 - PEMBACAAN VONIS. Salah satu terdakwa pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen, Daniel Daen Sabon, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (23/12). Majelis hakim menyatakan kelima terdakwa bersalah dan memvonis 17 tahun penjara untuk Fransiscus T Keran, Heri Santosa, Hendrikus Kiawalen, dan Eduardus N Mbete, sementara Daniel Daen Sabon dijatuhi hukuman penjara 18 tahun. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/Koz/pd/09.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1315x2048
Ukuran Berkas
209.68 KB
Disiarkan
23/12/2009 15:44 WIB
Fotografer
Ismar Patrizki
Editor