TERDAKWA KASUS FREEPORT.
MAKASSAR, 23/12 - TERDAKWA KASUS FREEPORT. Salah satu terdakwa kasus penembakan PT. Freeport Papua, Endel Kiwak (28), mendengar dakwaan hakim saat sidang Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (23/12). Sidang lanjutan kasus penembakan di kawasan PT. Freeport Papua, tersebut di lakukan di Makassar dengan terdakwa, Endel Kiwak (28) dengan agenda pembacaan dakwaan memiliki 142 butir amunisi dan membantu pelaku teror di kawasan PT. Freeport Papua. FOTO ANTARA/Adnan/pd/09