SIDANG KASUS FREEPORT.

  • 23 Desember 2009 17:49 WIB
SIDANG KASUS FREEPORT.
MAKASSAR, 23/12 - SIDANG KASUS FREEPORT. Salah satu terdakwa kasus penembakan PT. Freeport Papua, Endel Kiwak (28), memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (23/12). Sidang lanjutan kasus penembakan di kawasan PT. Freeport Papua, tersebut di lakukan di Makassar dengan terdakwa, Endel Kiwak (28) dengan agenda pembacaan dakwaan memiliki 142 butir amunisi dan membantu pelaku teror di kawasan PT. Freeport Papua. FOTO ANTARA/Adnan/pd/09
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1401
Ukuran Berkas
163.9 KB
Disiarkan
23/12/2009 17:49 WIB
Fotografer
Adnan
Editor