SIDANG VONIS KASUS SUAP BUPATI NONAKTIF PURBALINGGA

  • 6 Februari 2019 16:45 WIB
SIDANG VONIS KASUS SUAP BUPATI NONAKTIF PURBALINGGA
Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi (kiri) bersama penasehat hukumnya usai menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/2/2019). Majelis hakim memvonis Tasdi dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp.300 juta subsider empat bulan kurungan serta pencabutan hak politiknya selama tiga tahun. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2608
Ukuran Berkas
1.36 MB
Disiarkan
06/02/2019 16:45 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor
Hermanus Prihatna