SIDANG VONIS MANTAN KALAPAS KALIANDA
Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II Kalianda Lampung Selatan Muchlis Adjie menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung, Lampung, Selasa (6/2/2019). Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan hukuman terhadap Muchlis Adjie dengan hukuman penjara selama 15 tahun, denda sebesar satu miliyar rupiah. karena terbukti melanggar pasal Pasal 114 juncto 132 dan pasal 112 juncto 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ANTARA FOTO/Ardiansyah.