KASUS PELECEHAN SEKSUAL DI NAGAN RAYA

  • 6 Februari 2019 18:05 WIB
KASUS PELECEHAN SEKSUAL DI NAGAN RAYA
Personel Kepolisian Polres Nagan Raya memperlihatkan tersangka pelecehan seksual dengan inisial AM (59) terhadap NR (70) saat gelar perkara di Mapolres Nagan Raya, Aceh, Rabu (6/2/2019). Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 46 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 45 kali cambuk dan membayar denda 450 gram emas murni atau 45 bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.2 MB
Disiarkan
06/02/2019 18:05 WIB
Fotografer
Syifa Yulinnas
Editor
Hermanus Prihatna