Vonis Bebas Prita
TANGERANG, 29/12 - VONIS BEBAS. Prita Mulyasari (32), menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (29/12). Majelis hakim PN Tangerang memvonis bebas ibu rumah tangga yang didakwa melakukan pencemaran nama baik melalui surat elektronika (email) terhadap manajemen RS Omni Internasional tersebut. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/ed/nz/09.