RILIS PENIPUAN PENJUALAN VALUTA ASING
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (ketiga kanan) menunjukkan barang bukti transaksi berikut tersangka saat rilis pengungkapan kasus penipuan penjualan valuta asing di Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/2/2019). Subdit II Fismondev Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka pelaku penipuan penjualan valas dengan mata uang asing berinisial LW dan GRH berikut barang bukti transaksi rekening dengan total kerugian korban mencapai Rp11,8 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.