PENERTIBAN APK PADA ANGKUTAN UMUM

  • 12 Februari 2019 13:00 WIB
PENERTIBAN APK PADA ANGKUTAN UMUM
Petugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melepas stiker iklan capres, cawapres dan caleg yang tertempel pada angkutan umum di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/2/2019). Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) berupa stiker iklan kampanye yang tertempel pada angkutan umum yang beroperasi di 17 titik pasar dan terminal di Kabupaten Semarang itu untuk menertibkan kampanye yang tidak sesuai ketentuan. ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.05 MB
Disiarkan
12/02/2019 13:00 WIB
Fotografer
Aji Styawan
Editor
Fanny Octavianus