VONIS BEBAS PETANI
KEDIRI, 30/12 - VONIS BEBAS PETANI. Suselo (52) memeluk rekan-rekannya yang menyambut seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (30/12). Majelis hakim memutuskan petani asal Ngancar, Kediri, tersebut tidak terbukti melakukan penyerobotan tanah seperti dakwaan jaksa, karena kasus tersebut merupakan wilayah hukum perdata. Penangkapan Suselo adalah buntut dari sengketa lahan seluas 250 hektar antara warga tiga desa di lereng Gunung Kelud dengan perkebunan swasta PT Sumbersari Petung. FOTO ANTARA/Arief Priyono/ed/pd/09