WNA PELANGGAR KEIMIGRASIAN DAN KEJAHATAN SIBER
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi Petrus Teguh Aprianto (tengah) didampingi jajaran memperlihatkan barang bukti dokumen paspor milik Warga Negara Asing asal Nigeria dan Ghana saat menggelar rilis tangkapan, di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/2/2019). Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi mengamankan sebanyak 11 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dan Ghana yang terjaring razia di salah satu Apartemen Kota Bekasi karena diduga melanggar dokumen keimigrasian dan kejahatan penipuan siber serta menyita barang bukti sejumlah paspor, laptop, ponsel, modem dan simcard. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/pd.