KASUS PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR
Personel Kepolisian menghadirkan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur dengan insial GN (tengah) saat gelar perkara di Mapolres Nagan Raya, Aceh, Kamis (14/2/2019). Kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya tersebut sudah berlangsung sejak tiga tahun terakhir dengan modus membujuk dan merayu serta mengancam korban, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76 UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj.