VONIS KASUS SUAP DPRD SUMUT

  • 14 Februari 2019 16:55
VONIS KASUS SUAP DPRD SUMUT
Terdakwa kasus suap DPRD Sumut Rijal Sirait (ketiga kiri), Fadly Nurzal (keempat kiri), Rooslynda Marpaung (kedua kiri) dan Rinawati Sianturi (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/2/2019). Majelis hakim memvonis keempat anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 itu dengan hukuman penjara selama empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2669
Ukuran Berkas
1.66 MB
Disiarkan
14/02/2019 16:55 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Fanny Octavianus