SUASANA PERSIDANGAN
SUMEDANG, 17/7 - SUASANA PERSIDANGAN. Suasana persidangan Praja IPDN dalam kasus penganiayaan terhadap Praja Cliff Muntu di Pengadilan Negeri Sumedang, Kab Jawa Barat. Selasa (17/07). Tujuh dari terdakwa penganiaya Praja Cliff Muntu menjalani sidang perdana dan mereka dijerat dengan pasal 338, yaitu menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. FOTO ANTARA/Agus Bebeng/Koz/mes/07.