PENGUNGKAPAN KASUS KEJAHATAN SEXTORTION ONLINE
Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad (kiri) bersama Kasubdit 1 Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni (tengah) memperlihatkan barang bukti kasus pornografi online atau "sextortion" melalui layanan "video call sex" di Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/2/2019). Polisi mengamankan satu orang tersangka dengan sejumlah barang bukti hasil pemerasan korban video call sex. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.