MIRAS ILEGAL

  • 7 Januari 2010 16:50
MIRAS ILEGAL
JAKARTA, 7/1 - MIRAS ILEGAL. Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata (tengah) didampingi Kasubdit Penindakan Direktorat Penindakan& Penyidikan Heru Sulastyono (kiri) dan Pjs Ka Kanwil DJBC Jakarta Juli Puhadi (kanan) menunjukan barang bukti miras ilegal saat jumpa pers di Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jakarta, Kamis (7/1). Tim Kanwil DJBC menindak dua tersangka beserta 6433 botol miras impor ilegal, 29.056 keping pita cukai palsu golongan B1 & C serta satu unit mobil yang berpotensi merugikan negara hingga Rp4 miliar. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/pd/10.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1343
Ukuran Berkas
226.98 KB
Disiarkan
07/01/2010 16:50 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor