SIDANG TUNTUTAN BANDAR EKSTASI

  • 26 Februari 2019 22:25 WIB
SIDANG TUNTUTAN BANDAR EKSTASI
Lima terdakwa bandar 30 ribu ekstasi (dari kiri) Gita Hermawan, Ahmad Affandi, Tengku Darbi, Kaharuddin dan Zulkairi, menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Dumai di Dumai, Riau, Selasa (26/2/2019). Jaksa menuntut Ahmad Affandi dan Kaharuddin hukuman penjara seumur hidup dan Gita Hermawan hukuman penjara selama 20 tahun serta kedua rekannya Tengku Darbi dan Zulkairi masing-masing 18 tahun penjara. ANTARA FOTO/ Aswaddy Hamid/nz.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
2.5 MB
Disiarkan
26/02/2019 22:25 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Zarqoni Maksum