SIDANG PUTUSAN PERKARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kanan) membacakan putusan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/2/2019). Majelis Hakim Konstitusi dalam putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian undang undang tentang Advokat Pasal 16, Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 ayat 2 frasa jenjang pendidikan dasar, Ketenagakerjaan Pasal 167 ayat 3 dan Pasal 168 ayat 1. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.