TUNTUTAN KASUS SUAP DPRD KALTENG

  • 27 Februari 2019 18:55 WIB
TUNTUTAN KASUS SUAP DPRD KALTENG
Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Eddy Saputra Suradja (kiri), Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adipradhana (tengah) dan Department Head Document and Lisense Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah Teguh Dudy Syamsuri Zaldy (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntuan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/2/2019). JPU menuntut Eddy Saputra Suradja, Willy Agung Adipradhana dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy dengan hukuman dua tahun enambulan denda Rp.100 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus suap pencemaran limbah yang diberikan ke sejumlah anggota DPRD Kalimantan Tengah. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.08 MB
Disiarkan
27/02/2019 18:55 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor
Hermanus Prihatna