ANGGODO DIPERIKSA KPK
Jakarta (8/1) - ANGGODO DIPERIKSA KPK. Anggodo Widjojo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa terkait dugaan penyuapan pimpinan KPK, di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, (8/1). Anggodo diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu menghalang-halangi proses penuntasan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang melibatkan kakaknya Anggoro Widjojo selaku pemilik PT Masaro Radiokom. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/nz/10