SIDANG TIPIKOR
JAKARTA, 14/1- DITUNTUT SEPULUH TAHUN. Dirut PT Istana Sarana Raya Hengki Samuel Daud selaku rekanan Departemen Dalam Negeri dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) bercanda dengan petugas keamanan sebelum sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1). Hengki dituntut 10 tahun penjara , denda Rp 200 juta subsider enam bulan serta membayar ganti rugi Rp 82 milliar atas kasus korupsi pengadaan mobil damkar. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ss/mes/10