LEGALITAS KAYU BAHAN RUMAH KORBAN GEMPA
Sejumlah anggota tim terpadu percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa Lombok mengecek kayu saat dilakukan sidak di sejumlah perusahaan yang mengajukan diri menjadi pemasok kayu rumah tahan gempa di Mataram, NTB, Selasa (12/3/2019). Sidak yang dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari anggota TNI, Polisi, Kementerian PUPR, BPBD NTB dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup NTB tersebut bertujuan untuk memastikan legalitas, kualitas kuat dan awet kayu yang sesuai dengan standar dan ketentuan pembangunan struktur rumah instan kayu bagi korban gempa Lombok. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.