RILIS PENGUNGKAPAN ROKOK ILEGAL DI ACEH

  • 12 Maret 2019 18:30
RILIS PENGUNGKAPAN ROKOK ILEGAL DI ACEH
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Meulaboh Akbar Harfianto (kedua kanan) didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Simeuleu Mulyadi (kedua kiri) memperlihatkan rokok ilegal saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pambean C Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (12/3/2019). Bea dan Cukai Meulaboh bersama pihak terkait berhasil mengungkap dan mengamankan seorang tersangka dengan inisial DS (27) dan menyita barang bukti 3.300 bungkus rokok ilegal merk H Mind (52.800 batang) tanpa dilengkapi pita cukai serta satu unit mobil Suzuki Carry. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/ama.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.67 MB
Disiarkan
12/03/2019 18:30 WIB
Fotografer
Syifa Yulinnas
Editor
Audy Mirza Alwi