SIDANG BANDAR 30 RIBU PIL EKSTASI
Lima terdakwa bandar 30 ribu pil ekstasi (dari kiri) Gita Hermawan, Ahmad Affandi, Tengku Darbi, Kaharuddin dan Zulkairi, menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di PN Dumai, Riau, Selasa (12/3/2019). Dalam nota pembelaannya, Tengku Darbi dan Zulkairi menyangkal dakwaan jaksa penuntut umum terhadap keterlibatannya dalam perdagangan pil ekstasi, sementara tiga terdakwa lainnya memohon keringanan hukuman. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/nz.