SIDANG TUNTUTAN HELPANDI
Terdakwa Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Medan Helpandi (tengah) bergegas seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan suap penanganan perkara Tipikor di PN Medan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Helpandi dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp320 juta subsider lima bulan kurungan, karena diduga telah menerima uang sebesar 280.000 Dollar Singapura dari terdakwa pengusaha Tamin Sukardi untuk memuluskan perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Medan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.